
Lampung – Kasus kejahatan serius kembali menggemparkan masyarakat. Seorang kreator konten perempuan di Lampung menjadi korban pemerkosaan dan perampokan yang dilakukan oleh dua pemuda. Selain mengalami kekerasan seksual, korban juga kehilangan iPhone dan sepeda motor miliknya.
Peristiwa tragis ini terjadi di wilayah [sebutkan lokasi kabupaten/kota jika ada], Lampung, pada [hari dan tanggal kejadian]. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif untuk memburu dan menangkap para pelaku.
BACA JUGA:
Simbol Keberanian dan Kualitas Permainan Timnas Futsal Indonesia di Final Piala Asia 2026
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian dan sumber di lapangan, peristiwa bermula ketika korban berinisial [inisial korban], seorang kreator konten aktif di media sosial, bertemu dengan dua pemuda yang baru dikenalnya.
Korban awalnya diajak bertemu dengan alasan kerja sama konten dan aktivitas sosial media. Namun, di tengah perjalanan, korban justru dibawa ke lokasi sepi yang jauh dari permukiman warga.
Di tempat itulah, kedua pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban secara bergantian. Setelah itu, pelaku juga merampas barang berharga milik korban berupa:
- 1 unit iPhone
- 1 unit sepeda motor
- Uang tunai dan barang pribadi lainnya
Setelah kejadian tersebut, korban ditinggalkan di lokasi dan akhirnya berhasil meminta pertolongan warga.
Kondisi Korban dan Laporan Polisi
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian setempat. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan medis dan psikologis untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
Kapolres [nama wilayah] menyatakan bahwa korban mengalami trauma berat, sehingga penanganan dilakukan secara hati-hati dan berorientasi pada perlindungan korban.
“Kami memberikan pendampingan penuh terhadap korban, baik dari sisi medis, psikologis, maupun hukum. Kasus ini menjadi prioritas kami,” ujar pihak kepolisian.

Identitas dan Ciri-ciri Pelaku
Polisi telah mengantongi identitas serta ciri-ciri kedua pelaku, yang diketahui merupakan dua pemuda berusia sekitar 20–25 tahun.
Ciri-ciri pelaku antara lain:
- Tinggi badan sekitar 165–175 cm
- Mengendarai sepeda motor jenis [jika diketahui]
- Berbicara dengan logat lokal Lampung
Saat ini, polisi telah menyebar tim khusus untuk melakukan pengejaran, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta melacak jejak digital pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Pakaian korban
- Rekaman CCTV di sekitar lokasi
- Data komunikasi korban dengan pelaku
- Keterangan saksi di lokasi kejadian
Barang bukti tersebut akan digunakan untuk menguatkan proses hukum terhadap para pelaku.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan
- Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
- Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara, bahkan dapat lebih berat jika terdapat unsur perencanaan dan kekerasan berat.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini langsung viral di media sosial, terutama setelah sejumlah akun membagikan kronologi kejadian serta permintaan agar pelaku segera ditangkap.
Tagar seperti:
- #KeadilanUntukKorban
- #TangkapPelaku
- #LampungDaruratKriminal
menjadi trending di berbagai platform media sosial.

Banyak netizen mengecam keras tindakan pelaku dan meminta aparat bertindak tegas dan transparan.
Komitmen Polisi Memburu Pelaku
Kapolda Lampung menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi khusus dan tidak akan ditoleransi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual. Tim gabungan telah diterjunkan untuk mengejar pelaku hingga tertangkap,” tegas Kapolda.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi sekecil apa pun terkait keberadaan pelaku agar segera melapor.
Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual
Kasus ini kembali membuka mata publik tentang pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan yang aktif di ruang digital.
Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Lampung meminta agar korban:
- Mendapat pendampingan hukum gratis
- Perlindungan identitas
- Pemulihan psikologis jangka panjang
Imbauan Keamanan untuk Kreator Konten
Kepolisian juga mengimbau para kreator konten dan pengguna media sosial agar:
- Tidak mudah percaya pada orang baru
- Menghindari pertemuan di tempat sepi
- Selalu mengabari keluarga atau teman saat bertemu orang baru
- Mengaktifkan fitur live location
Langkah-langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kejahatan berbasis pertemanan online.
Kasus Masih Dalam Pengembangan
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berlangsung. Polisi membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, baik sebagai perencana maupun penadah barang hasil kejahatan.
“Kami tidak menutup kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang membantu pelaku,” ujar penyidik.
Kesimpulan
Kasus pemerkosaan dan perampokan terhadap kreator konten di Lampung ini menjadi peringatan serius akan bahaya kejahatan berbasis pertemanan online. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera menangkap pelaku, sementara masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia digital.
One Response